NPP : 167104282000004

JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN
SENIN - JUMAT PUKUL 08:00 - 16:00
SABTU PUKUL 08:00 - 13:00
HARI LIBUR PERPUSTAKAAN TUTUP

TATA TERTIB PENDAFTARAN ANGGOTA


PERPUSTAKAAN STIK SITI KHADIJAH PALEMBANG

A. KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan Perpustakaan dalam tata tertib ini adalah Perpustakaan Siti Khadijah Palembang
  2. Pengunjung yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah anggota perpustakaan dan bukan anggota perpustakaan yang memasuki ruangan Perpustakaan
  3. Calon anggota adalah mahasiswa, dosen,atau pegawai STIK Siti Khadijah Palembang dan bermaksud mencatatkan diri sebagai anggota Perpustakaan
  4. Calon anggota sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku di Perpustakaan STIK Siti Khadijah Palembang dan bersedia menerima sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran.

B. KEANGGOTAAN

     PROSEDUR PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA

  1. Mengisi formulir secara online melalui situs elibrary.stik-sitikhadijah.ac.id atau melalui komputer yang tersedia di Perpustakaan
  2. Menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku kepada petugas pelayanan
  3. Bersedia difoto untuk identitas pemustaka pada sistem perpustakaan
  4. Anggota dapat meminta password jika ingin memanfaatkan layanan berbasis web.

C. HAK PENGUNJUNG

     Setiap pengunjung mempunyai hak:

     1. Memperoleh pelayanan yang wajar dari petugas pelayanan Perpustakaan selama jam buka Perpustakaan

     2. Memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung Perpustakaan sesuai ketentuannya

     3. Memanfaatkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless internet) selama 24 jam

     4. Membaca setiap jenis koleksi yang ada di Perpustakaan

     5. Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama 6 (enam) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali perpanjangan, jika pengunjung sudah menjadi anggota Perpustakaan

     6. Membaca koleksi digital full-text pada komputer yang tersedia di Perpustakaan

     7. Meminjam koleksi sirkulasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar sekaligus

     8. Memanfaatkan layanan perpustakaan berbasis internet (penelusuran, periksa status pinjaman, periksa status buku, pemesanan buku antar atau ambil sendiri, kirim pesan, dan lain-lain)

     9. Meminta bantuan petugas Perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan pustaka dan atau meminta informasi lainnya

   10. Melaporkan setiap pelayanan/tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui saluran informasi pelayanan yang telah kami sediakan

 

Setuju dan lanjutkan pendaftaran Tidak Setuju


Copyrights © DIGITAL FUSI 2015-16 (INFORMATION TECHNOLOGY DEVELOPMENT & SOLUTION)