PERPUSTAKAAN STIK SITI KHADIJAH PALEMBANG
A. KETENTUAN UMUM
B. KEANGGOTAAN
PROSEDUR PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA
C. HAK PENGUNJUNG
Setiap pengunjung mempunyai hak:
1. Memperoleh pelayanan yang wajar dari petugas pelayanan Perpustakaan selama jam buka Perpustakaan
2. Memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung Perpustakaan sesuai ketentuannya
3. Memanfaatkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless internet) selama 24 jam
4. Membaca setiap jenis koleksi yang ada di Perpustakaan
5. Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama 6 (enam) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali perpanjangan, jika pengunjung sudah menjadi anggota Perpustakaan
6. Membaca koleksi digital full-text pada komputer yang tersedia di Perpustakaan
7. Meminjam koleksi sirkulasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar sekaligus
8. Memanfaatkan layanan perpustakaan berbasis internet (penelusuran, periksa status pinjaman, periksa status buku, pemesanan buku antar atau ambil sendiri, kirim pesan, dan lain-lain)
9. Meminta bantuan petugas Perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan pustaka dan atau meminta informasi lainnya
10. Melaporkan setiap pelayanan/tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui saluran informasi pelayanan yang telah kami sediakan
Copyrights © DIGITAL FUSI 2015-16 (INFORMATION TECHNOLOGY DEVELOPMENT & SOLUTION)